Berdasarkankepustakaan ilmu hukum, klasifikasi hukum di indonesia dapat digolongkan berdasarkan sumber, bentuk, isi, sifat, tempat berlaku, dan waktu berlakunya. Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 (empat) macam asas yaitu sebagai berikut: 87 Reviews ยท Cek Harga: Shopee.co.id
berlakunyahukum pidana menurut waktu, dan sistem/asas berlakunya hukum pidana menurut orang. Jelaskan apa yang dimaksud dengan dua hal di atas. 4. Terlepas dari penilaian bahwa asas legalitas memang sangat efektif dalam melindungi rakyat dari perlakuan sewenang- wenang kekuasaan, muncul juga wacana bahwa asas legalitas ini dirasa kurang
Karenapenerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan, [7] maka dalam hukum pidana kemudian dikenal asas-asas tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat. Berkaitan dengan berlakunya hukum pidana menurut waktu, asas yang berlaku di dalamnya adalah asas yang
Sebelumberlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara pidana di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Hukum acara pidana di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia. Sementara itu sistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yang dimulai pada abad ke-13 yang terus
1 Tindak Pidana Korupsi Dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 UU Tipikor; Korupsi adalah : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sudarto : Korupsi menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk
. 290 221 499 14 61 185 241 174
jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat