PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Widyaiswara dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS. memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Fokus-fokus tersebut meliputi aturan budaya kerja, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kinerja ASN, pengembangan karier ASN, pengembangan kompetensi ASN, penataan tenaga NON-ASN atau honorer, serta digitalisasi manajemen ASN. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang isi UU ASN 2023 terbaru yang sudah resmi disahkan, Rabu (4/10/2023).
Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan adalah Kementerian Kesehatan. 13. Unit pembina jabatan fungsional kesehatan yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional kesehatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Jabatan Fungsional. Besaran Tunjangan
Download Permenkes Nomor 31 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
. 418 325 414 18 13 266 495 39
tunjangan fungsional tenaga kesehatan terbaru