ZakatPerdagangan atau zakat perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Cara menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan formula 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan. Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 Zakat Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu sho' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat. Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Jenis beras yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Namun, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah senilai 2,5 kg/ 3,5 liter beras makanan pokok. Dalam keterangan Badan Amil Zanas Nasional Baznas, zakat fitrah tahun ini sebesar zakat yang kedua, yakni zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun haul.Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah103 sebagai مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Cara Menghitung Zakat Perdagangan Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah. Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang. Badan Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat. Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat. Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut 2,5% x aset lancar – utang jangka pendekSebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp lima ratus juta rupiah dan hutang sebesar Rp lima puluh juta rupiah. Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp atau Rp Dengan demikian, aset yang mencapai Rp itu sudah memenuhi syarat wajib zakat. Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek 2,5% x Rp dikurangi Rp 2,5% x Rp = Rp Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp - Sosial Budaya Kontributor Beni JoPenulis Beni JoEditor Fitra FirdausPenyelaras Ibnu Azis
Untukmelakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai
Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum. Di bulan puasa Ramadan seperti saat ini, niscaya semakin banyak ajakan untuk meningkatkan amal, termasuk beramal zakat, infak dan sedekah. Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama. Perbedaannya adalah, infak dan sedekah sifatnya tidak wajib. Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah dan jenis zakat Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah 2001, zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya. Baca Zakat Jadi Alternatif Pengentasan Kemiskinan Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mari kita bahas satu per satu, sebagai berikut Jenis dan macam zakat Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut 1. Zakat perdagangan Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab yaitu setara nilai 85 gram emas dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen. Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikutModal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan – hutang-kerugian x 2,5 persen. 2. Zakat pertanian Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat. Ketentuannya sebagai berikutMencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram dengan menggunakan alat atau irigasi maka zakatnya 5 persen. Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen. 3. Zakat hewan ternak Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut Zakat hewan ternak untaa. 5 lima sampai 9 sembilan ekor unta, zakatnya 1 ekor 10 sepuluh sampai 14 empat belas ekorr unta, zakatnya 2 ekor 15 lima belas sampai 19 saembilan belas ekor unta, zakatnya 3 ekor kambingd. 20 du puluh sampai 24 dua puluh empat ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing. Zakat hewan ternak sapi atau kerbaua. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 satu ekor sapi jantan/betina usia 1 tahunb. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak anak sapi betina usia 2 tahunc. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantand. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 satu ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya. Zakat hewan ternak kambing atau domba1. 0 nol – 120 ekor, zakatnya 1 satu ekor 120 – 200 ekor, zakatnya 2 dua ekor 201 – 399 ekor, zakatnya 3 tiga ekor kambing4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 empat kambing dan seterusnya setiap 100 seratus ekor zakatnya ditambah 1 satu ekor Zakat emas dan perak Bila kamu saat ini memiliki simpanan emas dan perak, jangan lupa membayarkan zakat untuk emas dan perak. Ketentuannya sebagai berikut EmasMencapai haul satu tahun, mencapai nishab 85 gram emas murni, besar zakat 2,5 persenCara menghitung zakat emasJika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen. Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen. PerakMencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 menghitung zakat perakJika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 persen. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungannyaZakat = perak yang dimiliki – perak yang dipakai x harga emas x 2,5 %5. Zakat profesi/Penghasilan Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan kamu, makanya disebut juga dengan zakat penghasilan. Ini adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila pendapatan kamu telah mencapai nishab atau ukuran tertentu. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.Menghitung dari pendapatan kasar bruttoBesar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total keseluruhan x 2,5 % Menghitung dari pendapatan bersih netto1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 % *Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer sandang, pangan, papan* Pengeluaran perbulan termasuk Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan. 6. Zakat investasi Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. 7. Zakat tabungan Setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. 8. Zakat Rikaz Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. 9. Zakat fitrah Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali. Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari. Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kamu yang menjadi kepala keluarga dan menafkahi banyak orang, berkewajiban pula mengeluarkan zakat fitrah tanggungan seperti anak, istri, orangtua, dan sebagainya. Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain- Fakir orang yang tidak memiliki harta- Miskin orang yang penghasilannya tidak mencukupi- Riqab hamba sahaya atau budak- Gharim orang yang memiliki banyak utang- Mualaf orang yang baru masuk Islam- Fisabilillah pejuang di jalan Allah- Ibnu Sabil musafir dan para pelajar perantauan- Amil zakat panitia penerima dan pengelola dana zakat Zakat dan amal dalam perencanaan keuangan Perihal pembayaran zakat, sangat disarankan bila kamu menyicil pembayaran sehingga tidak perlu merasa kewalahan ketika semua kewajiban zakat jatuh tempo. Memang, ada beberapa ketentuan penghitungan zakat yang menunggu haul satu tahun. Banyak kalangan memilih bulan Ramadan sebagai saatnya membayar hitungan satu tahunnya dihitung setiap Ramadan atau Lebaran. Namun, untuk jenis-jenis zakat yang tidak memerlukan haul hingga setahun seperti zakat penghasilan atau profesi, lebih baik kamu anggarkan setiap mendapatkan penghasilan. Jadi, setiap mendapatkan penghasilan seperti gaji rutin, langsung saja bayarkan zakat sebesar 2,5 persen. Berapa porsi ideal anggaran amal? Memang tidak ada ukuran baku. Namun, akan lebih baik bila semakin banyak kebaikan yang kamu bagi berupa harta kepada mereka yang membutuhkan. Misalnya, anggarkan sebesar 5 persen dari total penghasilan di mana sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi dan sisanya sebagai infak atau sedekah. Pilih juga saluran distribusi zakat yang tepat. Kamu bisa memakai layanan lembaga-lembaga zakat resmi yang banyak tersedia di Indonesia bila mengejar kepraktisan. Akan tetapi bila kamu ingin memberi makna lebih pada ritual berbagi, kamu bisa membagi sendiri zakat kamu pada mereka yang membutuhkan sekaligus untuk memperluas silaturahmi. Itulah cara menghitung zakat mal yang perlu kamu ketahui. Segerakan berzakat agar Ramadanmu semakin berkah, Moneysavers! Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara dengan tidak bertanggung jawab atas isi dalam artikel tersebut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Zakatperdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.
Di Indonesia, zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang mempunyai manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Namun, banyak orang yang masih belum paham mengenai pengelolaan zakat dan bagaimana hasil zakat tersebut artikel ini, kita akan membahas mengenai hasil perdagangan zakatnya dikeluarkan setiap tahun dan bagaimana pengelolaannya. Mari kita simak penjelasannya secara ZakatZakat merupakan salah satu bentuk ibadah dalam agama islam, yang artinya adalah “membersihkan”. Dalam konteks zakat, artinya adalah membersihkan harta seseorang dari segala macam bentuk kotoran atau dosa. Oleh karena itu, zakat dapat diartikan sebagai sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat sendiri mempunyai beberapa jenis, yaituJenis ZakatKeteranganZakat FitrahZakat yang dikeluarkan saat menjelang hari raya Idul FitriZakat MaalZakat yang dikeluarkan dari harta yang dimilikiZakat InfaqZakat yang dikeluarkan dari penghasilanDari ketiga jenis zakat di atas, yang akan kita bahas adalah zakat maal. Zakat maal sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain adalahHarta yang dimiliki telah mencapai nisab atau batas minimum tertentuHarta yang dimiliki sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyahHarta yang dimiliki digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariPengelolaan ZakatPengelolaan zakat sendiri dilakukan oleh Badan Amil Zakat BAZ yang ada di setiap daerah. BAZ bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini, BAZ juga harus bertanggung jawab dalam mengelola dana zakat sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang beberapa jenis pengelolaan zakat, yaituPendistribusian langsung kepada mustahiqPendistribusian melalui program-program yang telah ditentukanPendistribusian melalui lembaga-lembaga keagamaanSetiap BAZ biasanya memiliki program-program yang ditujukan untuk memudahkan pendistribusian zakat kepada mustahiq. Program-program tersebut antara lainProgram santunan anak yatimProgram santunan fakir miskinProgram beasiswaProgram pembangunan masjid atau musholaHasil perdagangan zakat merupakan hasil dari pengelolaan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat BAZ. Hasil perdagangan zakat ini dikeluarkan setiap tahun oleh BAZ dan digunakan untuk kepentingan umat muslim yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hasil perdagangan zakat1. Hasil perdagangan zakat berasal dari mana?Hasil perdagangan zakat berasal dari pengelolaan dana zakat yang dilakukan oleh BAZ. Dana zakat tersebut dapat dikelola melalui berbagai bentuk investasi, seperti investasi saham, obligasi, atau deposito. Hasil keuntungan dari investasi tersebut lah yang kemudian dikeluarkan sebagai hasil perdagangan Siapa yang berhak menerima hasil perdagangan zakat?Hasil perdagangan zakat tersebut dikeluarkan untuk kepentingan umat muslim yang membutuhkan, terutama yang membutuhkan bantuan dalam hal sosial dan kesehatan. BAZ bertanggung jawab dalam mendistribusikan dana tersebut kepada mustahiq yang Bagaimana pengelolaan hasil perdagangan zakat?Pengelolaan hasil perdagangan zakat dilakukan oleh BAZ dengan cara yang sama seperti pengelolaan dana zakat pada umumnya. BAZ harus memastikan bahwa dana tersebut tepat sasaran dan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan sosial dan kesehatan, sepertiBantuan sosial bagi anak yatim dan fakir miskinPembangunan rumah sakitPembangunan sekolah dan pesantrenBantuan korban bencana alam4. Apakah hasil perdagangan zakat dapat digunakan untuk kepentingan lain?Tidak. Hasil perdagangan zakat harus digunakan untuk kepentingan umat muslim yang membutuhkan. Penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan tujuan pengumpulan zakat, yaitu untuk membersihkan harta dan membantu merupakan salah satu bentuk ibadah yang penting dalam agama islam. Dalam pengelolaannya, zakat harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Hasil perdagangan zakat merupakan salah satu bentuk pengelolaan dana zakat yang harus dikeluarkan setiap tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan sosial dan kesehatan yang bermanfaat bagi umat muslim yang video of Hasil Perdagangan Zakatnya Dikeluarkan Setiap Tahun
Zakathasil tambang (ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan. Haul. Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali.
Oleh Dian Ekawati 11/11/2021, 70414 AM Artikel Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat perdagangan juga memiliki nishab yang harus dicapai agar kita bisa menunaikan zakat perdagangan. Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah Rasul SAW, juga memiliki keutamaan di mata Islam. Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut Zakat Perdagangan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." HR. Abu Dawud. Selain dari hadist, dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah 103. Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya. Adapun hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Lalu bagaimana cara untuk menghitung zakat perdagangan? Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut Besaran zakat yang dikeluarkan = [Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - utang jatuh tempo + kerugian] x 2,5% Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat... Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu atau Klik Link Related Posts
Masalahzekat itu tidak da sesuatu yang kita dapat itu ada zekatnya.contohnya anda punya uang 1000 rupiah maka zekatnya senilai 100 rupiah..tergantung dari hasilnya Iklan Pertanyaan baru di Ujian Nasional
Macam-macam harta Harta yang dimiliki untuk digunakan secara pribadi, maka harta ini tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimanfaatkan dan digunakan secara pribadi, akan tetapi jika ada yang menawarkan dengan harga yang cocok maka pemilik mau menjualnya. Maka ini juga tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimiliki untuk diperdagangkan dan langsung ia perdagangkan, maka terkena zakat perdagangan, apabila memenuhi syarat. Harta yang dimiliki untuk disimpan, sembari menunggu harga barang naik kemudian dia perdagangkan, maka tidak dihitung, kecuali setelah ia perdagangkan. Harta yang dijual karena dia tidak menginginkannya lagi, maka tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi ia memanfaatkannya sebelum terjual, maka ini terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah memperdagangkannya. Harta yang diperdagangkan dan sebelum barang tersebut terjual atau berpindah tangan disewakan terlebih dahulu, maka ia terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah perdagangan. Rumah, mobil dan lainnya yang disewakan, maka tidak terkena zakat perdagangan, akan tetapi wajib mengeluarkan zakat dari uang sewa yang ia peroleh jika mencapai nisab dan haul. Hukum Zakat Perdagangan Para ulama berselisih tentang wajibnya zakat harta perdagangan menjadi dua pendapat Mayoritas ulama berpendapat akan wajibnya zakat dari harta perdagangan apabila mencapai nisab [1], dan ini adalah pendapat mazhab Hanafi[2], Maliki[3], Syafi’i[4], dan Hanbali[5], dan diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khaththab, Ibnu Umar[6], Ibnu Abbas, para Fuqaha’ Sab’ah 7 ahli fikih Madinah, dan selain mereka. Bahkan sebagian ulama[7] menukilkan ijmak tentang wajibnya zakat harta perdagangan. Hal ini dikarenakan tujuan dari perdagangan adalah berkembangnya harta, maka terdapat hak zakat padanya seperti hewan ternak.[8] Tidak ada kewajiban zakat pada harta perdagangan, dan pendapat ini diriwayatkan dari Dawud azh-Zhahiri, dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.[9] Dalil-dalil setiap pendapat Dalil-dalil pendapat pertama Hadis Abu Hurairah أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ، فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ، وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا، فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، “Ketika itu Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menarik harta zakat. Maka dilaporkan kepada beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Abbas bin Abdul Muththalib enggan mengeluarkan zakat. Rasulullah ﷺ pun bersabda, Pantaskah Ibnu Jamil menolak menunaikan zakat, sementara ia dahulu adalah seorang miskin, kemudian Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya mencukupkannya?! Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzaliminya, bukankah ia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah azza wa jalla?!’”[10] An-Nawawi menjelaskan bahwa ketika itu para sahabat menyangka bahwa baju besi dan berbagai perlengkapan perang milik Khalid bin Walid adalah barang dagangannya, maka Rasulullah ﷺ pun menjelaskan kepada mereka bahwa semua itu telah Khalid wakafkan di jalan Allah. Selain itu juga ada kemungkinan bahwa Rasulullah ﷺ mendorong para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat.[11] Allah ﷻ berfirman, ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ﴾ “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah harta terbaik dari yang kalian hasilkan dan dari apa-apa yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” QS. Al-Baqarah 267 Para ahli tafsir menerangkan bahwa makna “dari yang kalian hasilkan” adalah harta dagangan.[12] Hadis Abu Dzar radhiallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, فِي الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبزِّ صَدَقَتُهُ “Pada unta, kambing, sapi, dan kain terdapat kewajiban zakat.”[13] Mula al-Qari berkata tentang kain, وَلَيْسَ فِيهِ زَكَاةُ عَيْنٍ، فَصَدَقَتُهُ زَكَاةُ التِّجَارَةِ “Tidak terdapat padanya zat kain tersebut zakat, zakat yang dikeluarkan adalah zakat perdagangan.” [14] Hadis Samurah bin Jundub فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ. “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk berdagang.”[15] Atsar Hamas مَرَّ عَلَيَّ عُمَرُ، فَقَالَ أَدِّ زَكَاةَ مَالِكِ قَالَ فَقُلْتُ مَا لِي مَالٌ أُزَكِّيهِ إِلَا فِي الْخِفَافِ، وَالْأُدْمِ قَالَ فَقَوِّمْهُ، وَأَدِّ زَكَاتَه Suatu ketika Umar melewatiku, lalu berkata “Tunaikanlah zakat hartamu!” Aku pun menjawab “Aku tidak punya harta yang harus aku zakati kecuali sepatu-sepatu dan kulit.” Lalu Umar berkata “Hitunglah nilai harganya lalu keluarkan zakatnya.”[16] Pada riwayat Ibnu Abi Syaibah terdapat keterangan bahwa Hamas berprofesi sebagai pedagang kulit dan kantong anak panah.[17] Ini adalah keputusan Umar bin Khaththab, dan tidak didapati ada sahabat lain yang menyelisihinya, sehingga ia seakan menjadi ijmak para sahabat dan layak dianggap sebagai landasan hukum. Ini adalah perbuatan Umar bin Khaththab[18], Ibnu Abbas[19], dan Ibnu Umar[20]. Dalil-dalil pendapat kedua Hadis Abu Sa’id radhiallahu anhu, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada kewajiban zakat pada dirham yang belum mencapai lima uqiyah, pada onta yang belum mencapai lima ekor, dan pada hasil panen yang belum mencapai lima wasaq.”[21] Hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ “Tidak terdapat kewajiban zakat bagi seseorang pada budak dan kudanya.”[22] Pada hadis-hadis di atas, Rasulullah ﷺ meniadakan kewajiban zakat pada harta-harta tersebut secara umum, baik diperdagangkan ataupun tidak[23]. Sedangkan hadis yang mengisahkan Khalid bin Walid, maka ia semata mengandung peringatan dari Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat, sebagaimana ini adalah salah satu kemungkinan makna yang disebutkan oleh An-Nawawi[24]. Tarjih Yang lebih kuat adalah adanya kewajiban zakat pada harta perdagangan apabila telah mencapai nisab dan haul. Walaupun ada beberapa hadis daif terkait kewajiban ini, akan tetapi dengan memperhatikan semua riwayat ini secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa zakat perdagangan itu memang ada dan disyariatkan, terlebih lagi praktik para sahabat, serta pernyataan ijmak dari para ulama. Adapun berdalil dengan keumuman hadis Abu Sa’id dan Abu Hurairah tidaklah benar, karena hadis-hadis yang mengandung kewajiban zakat harta perdagangan bersifat mengkhususkan/mengecualikan, dan sebagaimana telah dimaklumi dalam kaidah usul fikih, bahwa nas-nas yang mengandung keumuman dikembalikan/dihukumi dengan nas-nas yang mengandung pengkhususan/pengecualian. Al-Khaththabi bahkan dengan jelas menyatakan bahwa penyelisihan pihak mazhab Zhahiriyyah dan beberapa dari kalangan ulama kontemporer tidaklah dianggap, karena ia bertabrakan dengan ijmak yang telah terlebih dahulu ada.[25] Syarat-syarat wajibnya zakat barang perdagangan Barang tersebut telah menjadi miliknya Meniatkannya untuk diperjualbelikan.[26] Mencapai nisab. Nisab zakat barang dagangan adalah nisab emas berdasarkan pendapat yang rajih. Adapun cara penghitungannya maka qimah nilai barang dagangan dijumlahkan dengan harta yang ia miliki untuk menyempurnakan nisab. [27] Mencapai haul.[28] Permasalahan bagaimana jika barang dagangan berkurang di tengah-tengah haul hingga mencapai kurang dari nisab. Haulnya dihitung ulang jika kemudian nilai barang tersebut kembali mencapai nisab. Sebab, setelah harta perdagangannya berkurang, bisa jadi beberapa bulan kemudian baru mencapai nisab, atau bahkan tidak mencapai nisab sama sekali, dan setiap pedagang mengerti untung dan rugi perdagangannya. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Suraij dari mazhab Syafi’i dan oleh Ibnu Qudamah[29]. Permasalahan Apabila seseorang memperdagangkan barang yang termasuk barang wajib zakat, seperti hewan ternak, emas dan perak, dsb, bagaimana ia mengeluarkan zakatnya? Apakah ia mengeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat zat harta itu sendiri, ataukah dengan ketentuan zakat harta yang diperdagangkan? Contoh Seseorang memperdagangkan unta sebanyak 25 ekor, dan jika dinilai dengan harga, maka telah mencapai nisab harta perdagangan, maka zakatnya adalah zakat unta bukan zakat perdagangan.[30] Yakni dengan mengeluarkan 1 ekor unta betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2, bukan dengan menilai harga 25 ekor unta tersebut kemudian mengeluarkan sejumlah 2,5% dari nilainya. Hal ini didasari dua hal Hewan ternak, emas, perak, dan harta-harta lainnya yang zatnya terkena zakat, maka hukumnya kembali kepada zatnya, sedangkan perdagangan tidak seluruhnya demikian. Zakat pada harta-harta tersebut telah di sepakati oleh semua kalangan ulama’, sedangkan zakat perdagangan masih diperselisihkan, meskipun mayoritas ulama mewajibkannya dan hanya segelintir kecil ulama yang tidak mewajibkannya. Permasalahan barang yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi belum terjual. Terdapat 2 keadaan Sesuatu yang dijual secara utuh tanpa diolah atau diproses terlebih dahulu. Seperti tanah, properti, pakaian, mobil, dan semacamnya. Apabila ia telah mencapai nisab dan haul, maka harus dikeluarkan zakatnya, dan dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat, bukan dengan harga modal. Karena tujuan dari perdagangan adalah menghasilkan keuntungannya, dan karena nilai barang dagangan bersifat fluktuatif, maka menaksirnya dengan nilai jualnya adalah tindakan yang adil. Selain itu hakikat barang dagangan adalah uang dalam bentuk barang, dan akan berubah menjadi uang ketika dijual, sehingga yang menjadi patokan adalah nilai ketika dijual. Hal ini karena ketika itulah barang berubah menjadi uang, yang uang tersebut adalah uang nilai jual. Contoh Budi pada tahun 1438 H membeli mobil senilai 100 juta harga beli untuk diperjual belikan. Namun, mobil tersebut selama setahun belum laku terjual, sedangkan pada tahun 1439 H harga jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat naik menjadi 150 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkan saat itu adalah 2,5 % dari 150 juta, yaitu sebesar 6 juta rupiah. Demikian juga sebaliknya jika ternyata harga barang dagangan menjadi turun ketika dijual, lebih rendah daripada harga modal, maka yang menjadi patokan tetaplah nilai harga jual, karena itulah yang real terjadi perubahan dari barang ke uang yaitu ketika dijual. Barang yang dijual setelah diolah/diproses dahulu, seperti material yang akan dijadikan properti, bahan untuk menjahit baju seperti kancing, benang, dll, dan selainnya. Sama seperti yang pertama, zakatnya dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul apabila telah mencapai nisab. Sebab ia sudah memilikinya dan sejak awal ia berniat akan memperjual belikannya Pertanyaan bagaimana kita menghitung harga jualnya sedangkan dia belum bisa dijual? Jawaban Dengan bertanya kepada para ahli tentang taksiran harga jadi produk tersebut, seperti arsitek yang mampu memperhitungkan harga jual rumah yang belum dibangun, dan desainer yang mampu menaksir nilai jual suatu pakaian sebelum dijahit. Wallahu a’lam. Dan ini ada dua keadaan Sudah ada calon pembelinya Maka dihitung zakatnya dari harga yang sudah disepakati. Belum ada calon pembelinya Dan ini ada dua keadaan Semua barang masih berbentuk bahan mentah dan belum ada yang diolah sedikit pun. Maka diperkirakan harga jual barang bahan mentah tersebut, lalu dikeluarkan 2,5% darinya. Sebagian sudah diolah setengah jadi, dan sebagian masih berbentuk barang bahan mentah. Maka diperkirakan harga jual barang setengah jadi saat itu, seandainya dijual seperti ini harganya berapa? Ditambah dengan harga jual barang-barang yang masih berbentuk bahan mentah. Kemudian hasilnya ditotal, lalu dikeluarkan 2,5% dari total nilai setengah jadi+ bahan mentah tersebut[31]. Permasalahan jika sebelum barang dagangan laku atau berpindah tangan, sang pedagang menyewakannya Contoh Seorang sedang membangun apartemen, ia berniat mendapat laba dengan dijual setelah empat tahun, tetapi ia niatkan menyewakan apartemen tersebut selama dua tahun sebelum dijual apakah wajib dizakati? Jawabannya adalah wajib dizakati, karena termasuk barang dagangan. Berdasarkan penjelasan berikut Bangunan yang diniatkan untuk mendapat keuntungan dari penjualannya setelah selesai pembangunannya adalah termasuk barang dagangan, sekalipun bangunan tersebut masih belum jadi dengan sempurna. Baik dijual sejak awal dibangun atau tidak. Karena secara hakikatnya bangunan tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang seorang yang membeli tanah dengan niat menjualnya ketika selesai pembangunannya. Beliau menjawab “Wajib dikeluarkan zakat perdagangan pada tanah tersebut, karena ia membelinya untuk mencari keuntungannya, tidak ada perbedaan apakah ia niat menjualnya sebelum dibangun atau sesudah didirikan bangunan di atasnya, dia seperti orang yang membeli kain untuk mendapatkan keuntungan setelah ia jahit menjadi baju”. [32] Tergabungnya niat takassub mendapat keuntungan melalui penyewaan, dengan niat takassub melalui penjualan, tidak serta merta mengeluarkan bangunan tersebut dari status sebagai barang dagangan, selama niat perdagangan sudah diniatkan sejak awal dengan yakin[33]. Permasalahan Seorang pedagang yang mempermainkan niatnya saat mendekati satu tahun, guna menghindari kewajiban zakat. Ia berdosa dan tidak terlepas dari kewajiban zakatnya[34]. Permasalahan Alat-alat produksi Alat-alat yang digunakan untuk produksi yang tidak diniatkan untuk diperjualbelikan tidak terkena zakat. Al-Buhuti rahimahullah berkata, وَلَا زَكَاةَ فِي آلَاتِ الصُّنَّاعِ، وَأَمْتِعَةِ التِّجَارَةِ وَقَوَارِيرِ الْعَطَّارِ وَالسَّمَّانِ وَنَحْوِهِمْ “Tidak ada zakat pada alat-alat produksi, barang-barang yang digunakan untuk berdagang, botol-botol pedagang minyak wangi, minyak samin, dan yang semisal dengan mereka.” [35] Permasalahan Utang yang jatuh tempo di waktu wajib mengeluarkan zakat. Jika waktu pelunasan utang bertepatan dengan waktu membayar zakat maka yang lebih didahulukan adalah membayar utang. Jika ada sisa harta yang mencapai nisab maka dikeluarkan zakatnya. Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, إِذَا ازْدَحَمَتْ الَّزكَاةُ وَالدَّيْنُ يُقَدَّمُ حَقُّ الدَّيْنِ عَلَى الَّزكَاة، ويخرج من المال الديون، فإذا فضَل فضْل أخرج في زكاته “Jika tergabung antara kewajiban membayar zakat dan utang maka lebih didahulukan membayar utang daripada membayar zakat. Harta terlebih dahulu dikeluarkan untuk dibayarkan utangnya, jika tersisa maka dikeluarkan untuk ditunaikan zakatnya.” [36] Cara menghitung zakat yang dikeluarkan Rumus zakat perdagangan nilai barang dagangan + pendapatan + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo yang dibayarkan x 2,5%. Contoh kasus Budi memiliki 100 lusin baju koko yang diperdagangkan dan sudah mencapai satu haul. 100 lusin baju tersebut jika dihitung nilainya sebesar 100 juta rupiah jika dijual saat itu. Sedangkan saat itu Budi memiliki tabungan dari hasil perdagangannya sebesar 40 juta. Ia juga memiliki para reseller yang berhutang kepadanya sebesar 50 juta rupiah yang mudah untuk membayar hutang mereka kepada Budi. Di waktu yang sama ia juga berhutang kepada produsen baju koko sebesar 60 juta rupiah yang ia bayar sebelum mengeluarkan zakat. Jika kita terapkan rumus perhitungan zakat perdagangan di atas maka jumlah yang harus ia zakatkan adalah sebagai berikut 100 juta + 40 juta + 50 juta – 60 juta x 2,5% = 3,25 juta Hal ini dengan catatan Jika para reseller mudah membayar hutang mereka kepada Budi, sehingga nilai piutang Budi pada para reseller tersebut dimasukan dalam harta Budi yang wajib dizakatkan. Jika ternyata para Reseller tersebut sulit diharapkan untuk membayar hutang mereka kepada Budi maka nilai hutang tersebut tidak dimasukan dalam harta Budi yang wajib zakat. silahkan lihat kembali pembahasan tentang zakat piutang. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 50 juta – 60 juta x 2,5% = 2,25 juta Jika Budi sebelum menunaikan zakat segera membayar hutangnya 60 juta kepada produsen baju koko, maka 60 juta tersebut tidak dimasukan ke dalam harta Budi yang wajib dizakati karena telah berpindah tangan dari Budi ke Produsen. Adapun jika Budi tetap menahan uang tersebut dan tidak dibayarkan kepada Produsen maka 60 juta tersebut dimasukan dalam harta Budi yang terkena zakat. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 40 juta + 50 juta x 2,5% = 4,75 juta Permasalahan Membayar zakat perdagangan dengan barang perdagangan itu sendiri. Disebutkan dalam Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah, الْأَصْلُ إِخْرَاجُ زَكَاةِ عُــرُوْضِ التِّجَارَةِ نَقْدًا، وَلَكِنْ يَجُوْزُ فِيْ حَالَةِ الْكَسَادِ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ مِنَ الْأَعْيَانِ التِّجَارِيَّةِ نَفْسِهَا بِشَرْطٍ أَنْ يُحَقِّقَ ذَلِكَ مَصْلَحَةَ الْمُسْتَحِقِّيْنَ لِلزَّكَاةِ. “Asal membayar zakat perdagangan adalah dengan uang. Akan tetapi, boleh ketika barang perdagangan tidak laku terjual untuk membayarkan zakat dari barang perdagangan tersebut dengan syarat terealisasinya maslahat para mustahik penerima zakat.” [37] Permasalahan barang perdagangan yang belum diserah terima. Disebutkan dalam Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah, زَكاةُ البَضائِعِ اَلْمُعينَةِ عَلَى المُشْتَري فَوْرَ إِبْرامِ البَيْعِ حَتَّى لَوْ لَمْ يَقْبِضْها المُشْتَري “Zakat perdagangan tertentu menjadi tanggungan pembeli dimulai ketika terjadi akad jual beli meskipun pembeli belum menerimanya.”[38] Yaitu jika sang pembeli juga memang membelinya untuk menjualnya kembali, sehingga jika telah terjadi jual beli, namun sang pembeli belum mengambil barangnya sehingga memendem lebih dari setahun maka barang dagangan tersebut zakatnya menjadi tanggung jawab pembeli yang membelinya memang untuk dijual kembali. Apakah barang yang disewakan terkena zakat? Jawaban Barang tetap seperti bangunan dan tanah yang diniatkan untuk disewakan tidak terkena kewajiban zakat, akan tetapi zakat hanya wajib pada hasil sewa-menyewa yang didapatkan darinya, dengan dua syarat Mencapai nisab. Melewati haul. Hitungan haul dimulai dari saat akad, baik uang pembayaran sewa ia terima di muka di awal tahun misalnya atau di akhir di akhir tahun misalnya [39]. Jika ia terima di muka dan berlalu satu haul maka ia harus mengeluarkan zakatnya, atau menzakatkan yang tersisa dari uang tersebut jika ia pakai sebagian uang tersebut untuk keperluannya.[40] Jika ia terima di akhir maka ia keluarkan zakatnya pada saat itu juga, karena sudah berlalu satu haul, yaitu dimulai pada saat akad. Siapakah yang membayar zakat pada barang sewaan, pemilik barang atau penyewa? Para ulama bersepakat bahwa tidak ada zakat untuk nilai dari fisik barang-barang yang disewakan, seperti mobil, rumah, bangunan atau properti yang lain[41]. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.” [42] Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan pada asalnya tidak ada zakat pada harta yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.[43] Ibnu Utsaimin juga menyebutkan bahwa penyebutan kuda dan budak dinisbahkan kepada manusia secara khusus memberikan arti karena dia yang menggunakannya dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan kebutuhan pribadinya, seperti kuda, budak, pakaian, rumah yang ditinggalinya, mobil yang dikendarainya, maka ini semua tidak dikenai zakat.[44] Namun, jika harta atau aset tersebut disewakan, maka orang yang memiliki aset tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari uang hasil sewa. Sesuai dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami menyebutkan bahwa, الْعَقَارُ الْمُعَدُّ لِلْإِيْجَارِ تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ أُجْرَتِهِ فَقَطْ دُوْنَ رَقَبَتِهِ “Aset yang disiapkan untuk disewakan, maka wajib zakat berupa upah sewanya saja, bukan nilai fisiknya.”[45] Ini menunjukkan bahwa zakat wajib dikeluarkan dari aset atau properti yang disewakan. Dia wajib mengeluarkan zakatnya setelah berlalu satu haul sejak akad dan menerima uang sewa. [46] Footnote ___________ [1] Al Majmu’ 6/47 dan Al Mughi 3/58 [2] Lihat Hasyiah Ibni ’Abidin 2/299. [3] Lihat Al-Kafi Karya Ibnu Abdul Bar 1/298. [4] Lihat Al-Majmu’ 6/68. [5] Lihat Al-Mughni 5/38. [6] Lihat Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah 10459 [7] Seperti Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’ 1/48, dan sepertinya beliau tidak menganggap pendapat yang menyelisihi pendapat mayoritas. [8] Lihat Al-Muhadzdzab 1/293 [9] Lihat Al-Muhalla bil Atsar 4/12-13 [10] HR. Bukhari No. 1468 dan Muslim No. 983. [11] Lihat Syarh Shahih Muslim 7/56 [12] Lihat Ma’alim at-Tanzil 1/364 dan Tafsir Ibn al-Qayyim 1/169. [13] HR. Ahmad No. 21557 dan Daruquthni No. 1932. Hadis ini daif dengan 2 sanadnya. Pada sanad pertama terdapat seorang perawi yang dha’if, yakni Musa bin Ubaidah. Sedangkan sanad kedua dinyatakan munqathi’ terputus [14] Mirqah al-Mafatih Syarh Mishbah al-Mashabih 4/1259. [15] HR. Abu Dawud No. 1564, Baihaqi No. 7847, dan Thabrani 6884. Hadis ini juga daif, karena Pada sanadnya terdapat Khubaib bin Sulaiman dan Ja’far bin Sa’d bin Samurah yang keduanya dinyatakan sebagai perawi berstatus majhul oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Hazm. [Lihat Tahdzib at-Tahdzib 3/135 dan Al-Muhalla Bil Atsar 4/40]. Pada sanadnya terdapat Abu Daud Sulaiman bin Musa yang dinyatakan fihi lin oleh Ibnu Hajar. [Lihat Taqrib at-Tahdzib 1/255 No. 2617]. [16] HR. Abdurrazzaq No. 7099, Ibnu Abi Syaibah No. 10456, dan Baihaqi No. 7678. [17] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/406 No. 10456. [18] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1178. [19] Lihat Al-Muhalla bi Al Atsar, Ibnu Hazm 4/40. [20] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1181. [21] HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 980. [22] HR. Muslim No. 982, An-Nasa’i No. 2467, dan Ahmad No. 7397. [23] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, Ibnu Hazm 4/44-45 [24] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, 4/44 dan Syarh Shahih Muslim 7/56. [25] Lihat Ma’alim as-Sunan 2/53. [26] Terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan masalah ini Pertama Disyaratkan dimiliki dengan perbuatannya. Pendapat ini juga terbagi menjadi dua Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya dan harus ada pertukaran. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. [Lihat Al-Majmu’ 6/48]. Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya baik dengan pertukaran atau tidak. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali. [Lihat al-Mughni 3/59]. Kedua Tidak disyaratkan harus dimiliki dengan perbuatannya, selama barang tersebut menjadi miliknya lalu diniatkan untuk diperniagakan, maka barang tersebut sudah menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat al-Karabisi dari ulama mazhab Syafi’i. [Lihat Al-Majmu’ 6/48]. Perbedaan ini berdampak pada barang yang dimiliki tanpa perbuatannya seperti harta warisan yang diniatkan untuk diperniagakan. Pendapat pertama mengatakan bahwa harta tersebut tidak bisa menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Adapun pendapat kedua mengatakan barang tersebut selama menjadi miliknya dan diniatkan untuk diperniagakan maka dia menjadi barang yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat yang kuat karena beberapa hal Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya amalan tergantung niatnya”. Sehingga seseorang yang meniatkan barang miliknya untuk diperdagangkan maka dia menjadi barang perdagangan. [Lihat Syarh al-Mumti’ 6/143]. Tidak ada perbedaan antara dia memilikinya dengan usahanya ataupun tidak, karena barang tersebut sudah menjadi miliknya. Begitu juga tidak ada pengaruh hukum terhadap suatu barang yang menjadi miliknya dengan usahanya ataupun tidak. [Lihat Syarh al-Mumti’ 9/112]. [27] Hal ini berdasarkan ijmak sebagaimana dinukil oleh al-Khattabi, Ibnu Qudamah dan al-Kamal bin Humam [lihat Ma’alim sunan 2/16, al-Mughni 3/36 dan Fath al-Qadir 2/221]. [28] Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan nisab dianggap sudah sempurna Pendapat pertama Nisab hanya dihitung pada haul terakhir. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Syafi’i dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Yusuf Qardhawi. [Lihat fiqh az-Zakah 1/331]. Pendapat kedua Nisab berlaku pada seluruh haul, apabila nisab berkurang di pertengahan haul maka haulnya terputus. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. [Lihat Al-Iqna’ 1/246, al-Mughni 3/59]. Pendapat ketiga Nisab berlaku pada awal dan akhirnya, dan tidak berpengaruh sama sekali apabila nisab berkurang di pertengahan. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i. [Lihat al-Majmu’ 6/55]. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut kami lebih cenderung kepada pendapat kedua. Hal ini dikarenakan harta zakat perdagangan merupakan harta yang harus terpenuhi padanya nisab dan haul, maka wajib untuk berpatokan pada nisab pada keseluruhan haul sebagaimana harta-harta zakat yang lainnya yang berpatokan pada nisab dan keseluruhan haul. [lihat Al-Mughni 3/59]. [29] Al–Mughni 3/59 [30]Ini adalah pendapat Imam Syafi’i. [Lihat Al-Umm 2/5 dan Al-Majmu’ 6/50]. Adapun menurut mazhab Hanbali, ia ditunaikan dengan ketentuan zakat perdagangan. [Lihat Al-Mughni 3/61. [31] Disebutkan dalam al-Ma’aayiir Asy-Syar’iyyah hal 891 البِضَاعَةُ قِيْدَ التَّصْنِيْعِ تُزَكَّى بِقِيْمَتِهَا السُّوْقِيَةِ بِحَالَتِهَا يَوْمَ الْوُجُوْبِ، فَإِنْ لَمْ تُعْرَفْ لَهَا قِيْمَةٌ سُوْقِيَةٌ تُزَكَّى تَكْلِفَتُهَا “Barang yang masih dalam proses produksi dibayar zakatnya sesuai dengan nilai jual pasarannya harga jualnya dalam kondisinya ketika waktu wajib pembayaran zakat. Jika tidak diketahui nilai jual pasarannya maka dibayar zakat pembiayaan produksinya” [32] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 18/146 [33] Lihat Hasyiah Ad-Dasuqi 1/472 [34] Lihat I’lam al-Muwaqqi’in 3/194-195 [35] Kasysyaf al-Qina’ 2/244. [36] Syarh Zad al-Mustaqni’ karya asy-Syinqithi 19/52. [37] Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah hlm. 891. [38] Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah hlm. 891. [39] Lihat Al-Mughni 3/72. [40] Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/177 [41] Lihat Fath al-Qadir 2/162, ad-Durr al-Mukhtar 2/265, al-Muhadzdzab 1/262-263 dan Kassyaf al-Qina’ 2/283. [42] HR. Muslim No. 982. [43] Syarh an-Nawawi ala Muslim, 7/55 [44] Lihat Asy-Syarh al-Mumti’ 6/139. [45] Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300. [46] Lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300.
. 318 207 475 368 380 336 257 64
hasil perdagangan zakatnya dikeluarkan setiap